Rabu, 03 April 2013

Lima (5) Pasal Dalam Undang-Undang 1945


1.    Pasal 29

 1)      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
      2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-   masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Alasan penulis memilih pasal ini ke dalam 5 pasal terpenting adalah karena pasal ini menjelaskan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengapa demikian? Karena kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam memandang bahwa merdekanya NKRI adalah atas dasar Ridho dari Allah Swt. Bayangkan saja! Tombak bambu harus berhadapan dengan senjata api dan bom, serta peralatan perang lain yang tentunya sangat canggih. Dan secara logika, kemenangan pasti ada di tangan penjajah. Namun realitanya, semangat pasukan bambu runcing mampu melumpuhkan peluru dan bom yang siap merobek dada mereka. Dan tak lupa pula, merdekanya Indonesia tak akan terwujud tanpa bantuan dari Allah Swt. Untuk itulah, pasal ini dianggap penting, karena merupakan nciri bangsa Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kembali lagi pada topik pembicaraan, pasal 29 ini menjelaskan tentang tidak adanya konsep trinitas dalam beragama di Indonesia, sebagaimana pula tertuang dalam Pancasila sila pertama, yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Begitu pula dalam konsep ajaran agama Islam, yang menyatakan dengan tegasbahwa Tuhan itu satu, yakni Allah SWT. Sebagaimana dalam QS. Al-Ikhlas ayat 1:

Katakanlah: “Dialah Allah yang Maha Esa."

Pada ayat kedua pasal 29 ini telah dijelaskan pula bahwa setiap manusia bebas dan merdeka dalam memeluk agama serta beribadat sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Hal inilah yang perlu kita perhatikan, mengingat Indonesia merupakan negara dengan beranekaragam kebudayaan, tertmasuk dalam agamanya. Dengan adanya kesadaran tiap-tiap warga tentang hal di atas, maka penulis dapat memastikan akan terciptanya toleransi antar umat beragama dan rasa saling memiliki satu sama lain. Sehingga semboyan “Bhineka Tunggal Ika” dapat dipahami masyarakat dan diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.    Pasal 31
1)      Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)      Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya



Bagi penulis, Pasal 31 ini merupakan tombak kemajuan suatu bangsa. Sebab, jika negara menginginkan bangsanya cerdas dan berkualitas, maka pemerintah harus memfokuskan perhatiannya pada pendidikan. Karena dari pendidikan itulah akan terlahir generasi penerus bangsa yang dapat diandalkan dan diharapkan untuk kemajuan suatu bangsa.
Berbicara lagi tentang pasal 30, menarik untuk disimak bahwa (memang) pada dasarnya pendidikan adalah hak setiap manusia. Tidak ada satupun yang dapat menghalangi seseorang dalam menuntut ilmu. Ibarat matahari, semua orang berhak untuk merasakan dan memanfaatkan cahaya terangnya. Atau dalam ilmu ekonomi, pendidikan itu seperti barang bebas yang siapapun boleh memakainya.
Selain itu, pasal ini memberikan harapan  (khususnya untuk anak negeri dari kalangan menengah ke bawah) untuk terus bersekolah. Pasal ini pula menegaskan tentang tidak adanya diskriminasi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan tidak hanya untuk seorang anak orang kaya saja, orang yang miskin sekalipun berhak untuk sekolah dengan dibiayai oleh pemerintah. Karena di Indonesia telah menjaminnya dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.  Sebagaimana pula dalam konteks agama Islam, hadits yang berbunyi:
“Menunut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat”

Sementara itu, pasal 30 ayat (1) ini merupakan salah satu pilar dan cita-cita  Indoneisa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni  “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Salah satu realisasi dari cita-cita itu adalah dengan pendidikan.
Namun, yang perlu dipertanyakan sampai saat ini adalah “Sudahkah setiap anak negeri (khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah) merasakan pendidikan yang layak, sebagaimana yang dijanjikan oleh negara??”
Penulis kira belum. Sebab, sampai saat ini pun pendidikan di Indonesia belum menyebar dan belum merata, serta masih adanya diskriminasi dalam dunia pendidikan. Bahkan jika kita mau membuka mata lebar-lebar, masih banyak anak negeri kita yang harus putus sekolah atau bahkan tidak pernah merasakan dunia sekolah lantaran masalah biaya pendidikan yang tidak sedikit.

3.    Pasal 22E
1)      Pemilihan umum dilangsungkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.



Pada hakikatnya, setiap pasal dalam UUD 1945 adalah penting. Namun demikian, karena penulis hanya dibatasi untuk memilih 5 pasal saja,maka atas dasar pertimbangan yang matang, terpilihlah pasal 22E ke dalam 5 besar.
Berbicara tentang Indonesia, tak ubahnya berbicara tentang demokrasi. Mengapa demikian? Sebab Indonesia menggunakan sistem demokrasi dalampemerintahannya, yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Jika dikaitkan dengan pasal 22E di atas, maka pemilihan umum yang biasa dilaksanakan dalam jangka waktu lima (5) tahun sekali haruslah dengan sistem demokrasi. Setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih.
Penulis kira pasal ini memang penting, sebabpilihan rakyat itulah yang nantinya akan menentukan nasib rakyat itu pula. Oleh sebab itu, untuk mencari seorang pemimpin yang mampu mewujudkan makna “Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat…”, maka pemilihannya pun harus dilaksanakan secarademokratis sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia, tanpa adanya paksaan ataupun suapan.
Maka dari itu, pasal 30 ini berperan sebagai jaminan kebebasan atas pilihan rakyat Indonesia dalam menentukan seorang yang layak menjadi pemimpinnya. Kata pepatah kesehatan “pencegahan lebih baik daripada pengobatan”. Sedangkan kata penulis: “penilaian dan selektifitas adalah penting sebelum mencheklist nama pemimpin yang dipilih”.

4.    Pasal 28D


1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3)      Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, penulis kira pasal 28D ini memang penting untuk dicetuskan dalam UUN 1945. Mengpa demikian? Sebab pada pasal ini (ayat 1) terdapat makna pancasila sila ke-3, yakni “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia yang kedudukannya sebagai pondasi/dasar negara. Sebuah bangunan akan berdiri kuat jika pondasinya dibuat dengan kokoh. Begitu pula halnya dengan sebuah negara.
Pasal 28D ini menerangkan bahwa setiap orang adalah sama kedudukannya di depan hukum. Entah ia hanya seorang rakyat jelata, menteri, polisi, atau bahkan seorang presiden sekalipun. Yang salah harus dikatakan salah, dan yang benar harus dibenarkan. Keadilan harus ditegaskan!
Bahkan dalamkonteks agama Islam sekalipun, Allah menerangkan hal tersebut dalam Firman-Nya, bahwa setiap manusia adalah sama kedudukannya (yang miskin sama dengan yang kaya, presiden sama dengan rakyatnya. Dan lain-lain), yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaannya kepada Allah SWT.
Kembali lagi pada pasal 28D di atas, dalam ayat (2) diterangkan bahwa seorang berhak mendapat/memperoleh hak atas kewajiban yang telah dilaksanakan. Sementara itu, pada ayat (3), Negara menjamin warganya untuk memperoleh kesempatan yang sama (tidak ada diskriminasi) alam dunia pemerintahan. Setiap orang berhak untuk mengembangkan dirinya, seperti menjadi seorang menteri, polisi, dosen, politikus atau bahkan seorang presiden sekalipun. Tidak menutup kemungkinan anak seorang tukang ojek sekalipun menjadi seorang menteri atau peresiden.

5.    Pasal 30

1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.


Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Biasanya hak akan muncul setelah seseorang menyelesaikan sebuah kewajiban.
Sifat nasionalisme dan partiotisme adalah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah sepatutnya setiap bangsa memiliki dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
”Tiap-tipa warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara”. Begitu bunyi pasal 3 aya (30) yang memberi gambaran bahwa sudah sepantasnya setiap warga Negara Indonesia memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Hal ini akanmemberi feedback yang baik untuk kekokohan Negara itu sendiri.
Penulis kira, pasal ini penting. Sebab akan memacu rakyat untuk bangga terhadap bangsa dan negaranya sendiri sertamemberi dorongan kepada masyarakat untuk mampu mengaplikasikan kebanggaan itu melalui wujud usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian, akan timbul rasa memiliki di dalam hati masyarakat terhada Indonesia. Sehingga segala usaha yang diarahkan untuk menghancurkan negeri kita, tak akan sanggup merobohkan tembok pertahanan NKRI.




Al-Hadits



Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Dengan demikian, hadits mempunyai kedudukan yang penting dalam Islam, yakni sebagai pedoman hidup setelah Al-Qur'an
A.      Pengertian Hadits
Menurut bahasa, hadits berarti “jadid” (sesuatu yang baru), juga berarti “Qarib” (yang baru saja terjadi), dan juga bisa berarti “Khabar” (warta/sesuatu yang dipercakapkan dari seseorang kepada orang lain). Jadi hadits menurut bahasa adalah segala yang baru, yang dekat, serta berita/warta dari Nabi Muhammad Saw.
Sementara itu, menurut istilah, hadits adalah apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW., terdiri dari ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, atau berupa ketetapan-ketetapan.”[1]
Selain sebutan hadits, ada pula sebutan lain, yaitu sunnah. Kedua kata tersebut sama-sama populernya untuk menyebut sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Menurut bahasa, sunnah berarti “As Sirah” (perikehidupan/perilaku), juga berarti “At-Thariqah” (jalan/cara, metode), juga berarti  “At-Thabi’ah” (watak/tabi’at).
Sementara itu, menurut Istilah sunnah ialah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dan tidak termasuk dalam kategori fardu atau wajib, berupa jalan hidup yang menjadi ikutan dalam urusan agama.[2]
Dalam literatus Islam, para ulama lebih banyak menggunakan istilah “sunna” daripada hadits. Namun pada intunya, baik hadits maupun sunnah maksudnya sama, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW., baik ucapan, perbuatan, maupun taqrirnnya yang dijadikan pedoman hidup dalam beragama setelah Al-Qur’an.

B.       Fungsi Hadits
1.      Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an
2.      Member perincian dan penafsiran terhadap ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global /umum (Bayan al-Mujmal).
3.      Member batasan terhadap hal-hal yang masih belum terbatas di dalam Al-Qur’an (Taqyid al-Muthlaq).
4.      Member penentuan khusus ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum (Takhshish al’am)
5.      Memberi penjelasan terhadap hal-hal yang masih rumit di dalam Al-Qur’an (Taudlih al-Musykil).
6.      Menetapkan hukum/aturan-aturan yang tidak di dapati di dalam Al-Qur’an.


[1] Dewi Astuti, “Qur’an Hadits”, (Bandung: PT. Imperial Kencana, 2009), hlm. 9-10.
[2] Ibid.. hlm.10

Satu Hari Bagaikan Seribu Tahun Di Dunia



Satu hari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia! Hal tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Q.S. As-Sajadah {32} ayat 5 yang artinya:

Dia (Allah) mengatur urusan dari langit ke bumi, 
kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari 
yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu”.

Sesuai dengan Firman Allah dalam Surah As Sajadah ayat 5 di atas, kita dapat memetik sebuah ilmu baru, bahwa pada dasarnya perhitungan waktu dunia dengan perhitungan waktu akhirat itu berbeda, satu hari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia.  Maka dari itu, bersegeralah dalam berlomba-lomba mengejar kebaikan dengan memanfaatkan waktu yang telah Allah berikan dengan hal-hal positif yang tentunya bernilai ibadah.