1. Pasal 29
1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing- masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Alasan penulis memilih pasal ini ke dalam 5 pasal terpenting adalah
karena pasal ini menjelaskan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Mengapa demikian? Karena kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas
beragama Islam memandang bahwa merdekanya NKRI adalah atas dasar Ridho dari
Allah Swt. Bayangkan saja! Tombak bambu harus berhadapan dengan senjata api dan
bom, serta peralatan perang lain yang tentunya sangat canggih. Dan secara
logika, kemenangan pasti ada di tangan penjajah. Namun realitanya, semangat pasukan
bambu runcing mampu melumpuhkan peluru dan bom yang siap merobek dada mereka.
Dan tak lupa pula, merdekanya Indonesia tak akan terwujud tanpa bantuan dari
Allah Swt. Untuk itulah, pasal ini dianggap penting, karena merupakan nciri
bangsa Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kembali lagi pada topik pembicaraan, pasal 29 ini menjelaskan tentang tidak
adanya konsep trinitas dalam beragama di Indonesia, sebagaimana pula tertuang
dalam Pancasila sila pertama, yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Begitu pula
dalam konsep ajaran agama Islam, yang menyatakan dengan tegasbahwa Tuhan itu
satu, yakni Allah SWT. Sebagaimana dalam QS. Al-Ikhlas ayat 1:
“Katakanlah:
“Dialah Allah yang Maha Esa."
Pada ayat kedua pasal 29 ini telah dijelaskan pula
bahwa setiap manusia bebas dan merdeka dalam memeluk agama serta beribadat
sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Hal inilah yang perlu kita perhatikan,
mengingat Indonesia merupakan negara dengan beranekaragam kebudayaan, tertmasuk
dalam agamanya. Dengan adanya kesadaran tiap-tiap warga tentang hal di atas,
maka penulis dapat memastikan akan terciptanya toleransi antar umat beragama
dan rasa saling memiliki satu sama lain. Sehingga semboyan “Bhineka Tunggal
Ika” dapat dipahami masyarakat dan diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Pasal 31
1)
Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya
|
Bagi
penulis, Pasal 31 ini merupakan tombak kemajuan suatu
bangsa. Sebab, jika negara menginginkan bangsanya cerdas dan berkualitas, maka
pemerintah harus memfokuskan perhatiannya pada pendidikan. Karena dari
pendidikan itulah akan terlahir generasi penerus bangsa yang dapat diandalkan
dan diharapkan untuk kemajuan suatu bangsa.
Berbicara lagi tentang pasal 30, menarik
untuk disimak bahwa (memang) pada dasarnya pendidikan adalah hak setiap
manusia. Tidak ada satupun yang dapat menghalangi seseorang dalam menuntut
ilmu. Ibarat matahari, semua orang berhak untuk merasakan dan memanfaatkan
cahaya terangnya. Atau dalam ilmu ekonomi, pendidikan itu seperti barang bebas
yang siapapun boleh memakainya.
Selain
itu, pasal ini memberikan harapan
(khususnya untuk anak negeri dari kalangan menengah ke bawah) untuk
terus bersekolah. Pasal ini pula menegaskan tentang tidak adanya diskriminasi
dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan tidak hanya untuk seorang anak
orang kaya saja, orang yang miskin sekalipun berhak untuk sekolah dengan
dibiayai oleh pemerintah. Karena di Indonesia telah menjaminnya dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana pula dalam konteks agama Islam,
hadits yang berbunyi:
“Menunut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim dan
muslimat”
Sementara itu, pasal 30 ayat (1) ini merupakan salah
satu pilar dan cita-cita Indoneisa yang
tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni
“Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Salah satu realisasi dari
cita-cita itu adalah dengan pendidikan.
Namun, yang perlu dipertanyakan sampai saat ini adalah
“Sudahkah setiap anak negeri (khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah)
merasakan pendidikan yang layak, sebagaimana yang dijanjikan oleh negara??”
Penulis kira belum. Sebab, sampai saat ini pun
pendidikan di Indonesia belum menyebar dan belum merata, serta masih adanya
diskriminasi dalam dunia pendidikan. Bahkan jika kita mau membuka mata
lebar-lebar, masih banyak anak negeri kita yang harus putus sekolah atau bahkan
tidak pernah merasakan dunia sekolah lantaran masalah biaya pendidikan yang
tidak sedikit.
3. Pasal 22E
1) “Pemilihan umum
dilangsungkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima
tahun sekali”.
|
Pada hakikatnya, setiap pasal dalam UUD 1945 adalah
penting. Namun demikian, karena penulis hanya dibatasi untuk memilih 5 pasal
saja,maka atas dasar pertimbangan yang matang, terpilihlah pasal 22E ke dalam 5
besar.
Berbicara tentang Indonesia, tak ubahnya berbicara
tentang demokrasi. Mengapa demikian? Sebab Indonesia menggunakan sistem demokrasi dalampemerintahannya, yakni dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Jika dikaitkan dengan pasal 22E di atas, maka
pemilihan umum yang biasa dilaksanakan dalam jangka waktu lima (5) tahun sekali
haruslah dengan sistem demokrasi. Setiap orang berhak untuk memilih dan
dipilih.
Penulis kira pasal ini memang penting, sebabpilihan
rakyat itulah yang nantinya akan menentukan nasib rakyat itu pula. Oleh sebab
itu, untuk mencari seorang pemimpin yang mampu mewujudkan makna “Kerakyatan
yang dipimpin oleh khidmat…”, maka pemilihannya pun harus dilaksanakan
secarademokratis sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia, tanpa adanya paksaan
ataupun suapan.
Maka dari itu, pasal 30 ini berperan sebagai jaminan
kebebasan atas pilihan rakyat Indonesia dalam menentukan seorang yang layak
menjadi pemimpinnya. Kata pepatah kesehatan “pencegahan lebih baik daripada
pengobatan”. Sedangkan kata penulis: “penilaian dan selektifitas adalah penting
sebelum mencheklist nama pemimpin yang dipilih”.
4. Pasal 28D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3)
Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Setelah melakukan beberapa pertimbangan, penulis kira pasal 28D ini
memang penting untuk dicetuskan dalam UUN 1945. Mengpa demikian? Sebab pada
pasal ini (ayat 1) terdapat makna pancasila sila ke-3, yakni “Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pancasila merupakan ideologi Negara
Indonesia yang kedudukannya sebagai pondasi/dasar negara. Sebuah bangunan akan
berdiri kuat jika pondasinya dibuat dengan kokoh. Begitu pula halnya dengan
sebuah negara.
Pasal 28D ini menerangkan bahwa setiap orang adalah sama kedudukannya di
depan hukum. Entah ia hanya seorang rakyat jelata, menteri, polisi, atau bahkan
seorang presiden sekalipun. Yang salah harus dikatakan salah, dan yang benar
harus dibenarkan. Keadilan harus ditegaskan!
Bahkan dalamkonteks agama Islam sekalipun, Allah menerangkan hal
tersebut dalam Firman-Nya, bahwa setiap manusia adalah sama kedudukannya (yang
miskin sama dengan yang kaya, presiden sama dengan rakyatnya. Dan lain-lain),
yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaannya kepada Allah SWT.
Kembali lagi pada pasal 28D di atas, dalam ayat (2) diterangkan bahwa
seorang berhak mendapat/memperoleh hak atas kewajiban yang telah dilaksanakan.
Sementara itu, pada ayat (3), Negara menjamin warganya untuk memperoleh
kesempatan yang sama (tidak ada diskriminasi) alam dunia pemerintahan. Setiap
orang berhak untuk mengembangkan dirinya, seperti menjadi seorang menteri,
polisi, dosen, politikus atau bahkan seorang presiden sekalipun. Tidak menutup
kemungkinan anak seorang tukang ojek sekalipun menjadi seorang menteri atau
peresiden.
5. Pasal 30
1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan
dan keamanan negara.
Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan
seimbang. Biasanya hak akan muncul setelah seseorang menyelesaikan sebuah
kewajiban.
Sifat nasionalisme dan partiotisme adalah penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah sepatutnya setiap bangsa
memiliki dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
”Tiap-tipa warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara”. Begitu bunyi pasal 3 aya (30) yang
memberi gambaran bahwa sudah sepantasnya setiap warga Negara Indonesia memiliki
rasa nasionalisme dan patriotisme dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Hal ini akanmemberi feedback yang baik untuk kekokohan Negara itu
sendiri.
Penulis kira, pasal ini penting. Sebab akan memacu rakyat
untuk bangga terhadap bangsa dan negaranya sendiri sertamemberi dorongan kepada
masyarakat untuk mampu mengaplikasikan kebanggaan itu melalui wujud usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian, akan timbul rasa memiliki di dalam
hati masyarakat terhada Indonesia. Sehingga segala usaha yang diarahkan untuk
menghancurkan negeri kita, tak akan sanggup merobohkan tembok pertahanan NKRI.