Hadits
merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Dengan demikian, hadits
mempunyai kedudukan yang penting dalam Islam, yakni sebagai pedoman hidup setelah Al-Qur'an
A.
Pengertian
Hadits
Menurut bahasa, hadits berarti “jadid” (sesuatu
yang baru), juga berarti “Qarib” (yang baru saja terjadi), dan juga bisa
berarti “Khabar” (warta/sesuatu yang dipercakapkan dari seseorang kepada orang
lain). Jadi hadits menurut bahasa adalah segala yang baru, yang dekat, serta
berita/warta dari Nabi Muhammad Saw.
Sementara itu, menurut istilah, hadits
adalah apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW., terdiri dari
ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, atau berupa ketetapan-ketetapan.”[1]
Selain sebutan hadits, ada pula sebutan
lain, yaitu sunnah. Kedua kata tersebut sama-sama populernya untuk menyebut
sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Menurut bahasa, sunnah
berarti “As Sirah” (perikehidupan/perilaku), juga berarti “At-Thariqah”
(jalan/cara, metode), juga berarti
“At-Thabi’ah” (watak/tabi’at).
Sementara itu, menurut Istilah sunnah
ialah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dan tidak termasuk
dalam kategori fardu atau wajib, berupa jalan hidup yang menjadi ikutan dalam
urusan agama.[2]
Dalam literatus Islam, para ulama lebih
banyak menggunakan istilah “sunna” daripada hadits. Namun pada intunya, baik
hadits maupun sunnah maksudnya sama, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW., baik ucapan, perbuatan, maupun taqrirnnya yang dijadikan pedoman
hidup dalam beragama setelah Al-Qur’an.
B.
Fungsi
Hadits
1. Menetapkan
dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an
2. Member
perincian dan penafsiran terhadap ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global /umum
(Bayan al-Mujmal).
3. Member
batasan terhadap hal-hal yang masih belum terbatas di dalam Al-Qur’an (Taqyid
al-Muthlaq).
4. Member
penentuan khusus ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum (Takhshish al’am)
5. Memberi
penjelasan terhadap hal-hal yang masih rumit di dalam Al-Qur’an (Taudlih
al-Musykil).
6. Menetapkan
hukum/aturan-aturan yang tidak di dapati di dalam Al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar